Pengertian Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah suatu kegiatan dimana para peserta diberi pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi peserta yang dimana materi yang diberikan meliputi Materi Keuangan, kepegawaian, dsb. Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.
Tujuan
Pedoman ini ditujukan untuk membantu peserta pelatihan/bimtek dalam meningkatkan kompetensi peserta.
Pihak yang Terkait
- Mitra Kerjasama
- Ketua LPPM Kepala
- Tata Usaha Sub. Bagian Program, Data, dan
- Informasi
- Peserta
Garis Besar
- Mitra Kerjasama menawarkan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) kepada LPPM
- Kepala Tata Usaha mendisposisikan pelaksanaan Bimtek ke Sub. Bagian Program, Data, dan Informasi untuk dipertimbangkan/dilaksanakan/ditindaklanjuti
- Kepala Tata Usaha mendisposisikan kegiatan ke Kepala Sub. Bagian Program, Data, dan Informasi untuk diproses admin dan dikoordinaksikan dengan pihak pertama
- Sub. Bagian Program, Data, dan Informasi menerima disposisi menindaklanjuti (menghubungi Mitra Kerjasama untuk jadwal pelaksanaan bimtek, materi, pemateri, RAB, dan undangan)
- Peserta melaksanakan bimtek
- Pelaporan
- Selesai
Sumber : http://lppm.ub.ac.id/